Ramadhan 1441 H hendak berakhir, Idul Fitri segera tiba. Masa pandemi Covid-19 msih masif di beritakan, dengan berbagai kebijakan untuk menghindari kerumunan, menerapkan PSBB. “Lantas bagaimana pelaksanaan salat Idul Fitri nanti?” Sebagian besar masyarakat muslim menanyakan hal tersebut.
MUI (Majlis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan Idul Fitri di masa pandemi—termaktub tata cara salat ied yang telah dianjurkan berikut dengan pengumandangan takbir. Fatwa MUI No. 28 tahun 2020 diantaranhya adalah: disampaikan oleh Asrorun Ni’am (Ketua Edukasi dan Pencerahan Satgas Covid-19 MUI) di lansir dari kanal Youtube Kompas.com.
Sebagaimana umumnya, terkait salat Idul Fitri memiliki hukum; sunnah muakkad (sunnah yang ditekankan), disunnahkan bagi setiap muslim, berjamaah di tanah lapang atau masjid, dan ketika malam Idul Fitri menghidupkan dengan gema takbir. Apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi?
Pelaksanaan yang salat di tempat yang sudah terkendali (kasus Covid-19), boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan. Daerah tersebut adalah:
- Angka penularan melandai atau mengalami penurunan
- Adanya pelonggaran dalam bersosial atau pelonggaran PSBB dari pihak berwenang
- Jika dikawasan yang terkendali atau bebas Covid-19; penduduk homogen, tidak ada keluar masuk orang (pendatang), seperti dikawasan pedesaan
Adapun salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, termasuk disini adalah kawasan Covid-19 yang belum terkendali. Pelaksanaannya boleh secara berjamaah atau munfarid.
“Jumlah jamaah minimal 4 orang, 1 imam 3 makmum, (sesuai dengan kaifiyah salat jamaah salat idul fitri), jika jumlah jamaah 4 orang atau lebih, tetap dengan khutbah. Jika kurang dari atau di rumah tidak ada yang mampu, tidak mengapa tidak menggunakan khutbah”, jelas Asrori.
Ketika malam takbiran, dianjurkan untuk mengumandangkan takbir, tahmid, sunnah karena menyerukan atas keagungan Allah Swt. Dilaksanakan mulai dari tenggelam matahari sampai menjelang salat Idul Fitri. Mengumandangkan takbir diperbolehkan di rumah, di rumah sakit, di kantor, di tempat umum—sebagai syiar keagamaan secara jahr atau sirr. Misalkan, di rumah dengan keluarga, di masjid oleh takmir, dijalan oleh petugas. Selain itu, dapat melalui media sosial, digital menggemakan takbir sebagai tanda syukur dan doa agar covid diangkat oleh Allah.
Pak Jokowi juga menyampaikan pidato yang berisikan ucapan terima kasih kepada MUI dan ormas Islam lainnya yang telah mendukung pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19. Dengan fatwa dan usaha, seperti badan pengumpul zakat, infaq, dan shodaqoh—merupakan aksi solidaritas untuk saudara yang mengalami kesulitan pangan di tengah pandemi saat ini. Presiden RI juga menegaskan bahwasannya, pemerintah tidak melarang umat muslim untuk beribadah. Akan tetapi sebaliknya, yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam beribadah, dengan maksud semoga pandemi atau wabah ini segera diangkat oleh Allah. Dan ketika melaksanakan ibadah, pemerintah disini memohon dan menekankan untuk tetap menggunakan protokol kesehatan (memakai masker, menjaga hidup bersih, jika harus di kerumunan tetap untuk jaga jarak).
Semoga Berkah dan dapat menunaikan Hari Kemenangan. Aamiin..
*Atssania Zahroh