DUTADAMAIJAWABARAT – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkenalkan APIK (Apsifor Instrumen Kebangsaan) BNPT.
Diketahui, instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengukur kerentanan seseorang terhadap paham radikal ekstrimisme.
Secara resmi, BNPT mengenalkan instrumen tersebut pada kegiatan Rapat Pimpinan yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar, instrumen tersebut dalam rangka sinergisitas terlebih soal perekrutan dan assessment para pegawai lama dalam menempati suatu jabatan.
Dalam pelaksanaannya, instrumen tersebut menikberatkan pada empat hal, yaitu:
1. Sikap intoleran dalam berkeyakinan
2. Sikap kurang rasa tanggung jawab
3. Memaksakan keyakinan pada orang lain
4. Berpikiran sempit dalam berkeyakinan.
Sebagai bangsa yang ber-bhinneka yang diikat dengan kata ke-ikaan, tentunya, masyarakat Indonesia harus bisa mengedepankan asas humanis dalam menjalankan kehidupan keseharian.
Bagaiman tidak? empat poin yang menjadi acuan dalam instrumen di atas pun, jika ditarik dimensinya pada asas kehidupan sosial masyarakat, tentu harus menjadi perhatian bersama.
Sikap toleransi harus selalu dikedepankan tanpa harus menjual keyakinan, rasa tanggung jawab harus selalu tertanam dalam setiap warga negara, tidak memaksakan seseorang dalam memilih keyakinan yang akan dia anut dan tidak sempit dalam memandang sebuah keyakinan.
Poin-poin tersebut, apabila dilihat dalam kaca mata keagamaan, tentu sudah jelas bahwa prinsip saling menghargai dan menghormati harus selalu dikedepankan oleh setiap masyarakat Indonesia.
Dengan begitu, ketentraman dan kedamaian akan selalu menghiasi kehidupan bangsa Indonesia.
Penulis: Husni Abu Bakar