Bandung – Tanggal 28 November menjadi peringatan hari menanam pohon di Indonesia.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengatakan, Hari Menanam Pohon Indonesia bertujuan untuk memberikan kesadaran dan kepedulian kepada masyarakat tentang pentingnya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan melalui penanaman pohon.
Sebagai informasi, peringatan hari menanam pohon Indonesia pertama kali dicanangkan pada tahun 2008 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008.
Dalam Keputusan tersebut, menggarisbawahi bahwa penanaman pohon adalah salah satu upaya strategis untuk mengatasi masalah deforestasi, perubahan iklim, dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
Di lain sisi, pohon sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam ekosistem.
Selain sebagai penyedia oksigen, pohon juga berfungsi dalam penyerapan karbon dioksida, pengatur siklus air, serta pencegah erosi tanah.
Oleh sebab itu, penanaman pohon adalah tindakan konkret yang dapat dilakukan untuk menjaga kelangsungan hidup berbagai spesies, termasuk manusia.
Di dalam momentum ini, banyak cara yang bisa dilakukan guna menjaga dan merawat lingkungan, satu di antaranya adalah dengan menanam pohon di sekitar tempat tinggal.
Hari penanam pohon sendiri bukan sekadar momentum belaka, lebih daripada itu adalah panggilan bagi setiap insan untuk menjaga dan melestarikan bumi agar tetap hijau dengan merawat pohon yang sudah ada.