Akhir-akhir ini istilah new normal sedang ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Istilah new normal dinarasikan ke ranah publik dengan maksud merujuk kepada tatanan baru yang harus diadaptasi manusia di tengah pandemi COVID-19. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa meskipun di beberapa negara kurva positif kasus COVID-19 menurun, namun virus tersebut tidak akan hilang dari kehidupan manusia.
Presiden Jokowi mengatakan, bahwa saatnya masyarakat Indonesia berdampingan dengan COVID-19. Maka dari itu, new normal menjadi keputusan yang diambil pemerintah dalam merespon pandemi yang sampai saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya. Menurut Ahli Epidemiologi dan Biostatistik FKM UI, Iwan Ariawan, new normal diartikan sebagai kondisi dimana pembatasan sosial dilonggarkan (karena pandemi COVID-19 sudah mulai mereda), akan tetapi dengan mengubah perilaku kehidupan sehari-hari agar pandemi tidak terjadi lagi.
Merespon hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun mengizinkan 15 daerah Level 2 (Zona biru), untuk menerapkan new normal atau di Jabar sendiri disebut dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Istilah AKB dipakai guna memudahkan masyarakat dalam memahami situasi yang sebenarnya. Dalam artian, bahwa diterapkan AKB bermaksud untuk melakukan pelonggaran aktivitas ditengah kondisi yang belum sepenuhnya pulih, dengan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas.
Dalam penerapan AKB, terdapat 3 protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan baru, diantaranya, penggunaan masker, rajin cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman minimal 1,5 meter saat beraktivitas di luar rumah. Perilaku tersebut harus secara sadar dan disiplin dilakukan oleh semua orang agar bisa lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19.
Penerapan AKB di Jawa Barat dilaksanakan dengan 5 tahapan diantaranya:
Tahapan Pertama
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tahap pertama dimulai sejak tanggal 1 Juni lalu, yaitu dengan membuka tempat ibadah (terkhusus masjid). Adapun syarat diperbolehkannya membuka mesjid untuk publik diantaranya:
- Mengikuti protokol kesehatan (Pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir)
- Diimbau membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah
- Hanya membuka 50 % dari kapasitas tempat ibadah
- Setiap masjid perlu ada izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 dari kantor kecamatan setempat (sesuai arahan Kementerian Agama)
Catatan: Penerapan AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam 7 hari. Selanjutnya, daerah yang masuk dalam zona biru bisa masuk ke AKB tahap ke-2.
Tahap Kedua
Adaptasi Kebiasaan Baru tahap kedua dilakukan disektor ekonomi, industri, perkantoran, dan pertanian dengan menerapkan protokol kesehatan. AKB tahap kedua akan dievaluasi setelah 7 hari, apabila tidak ada perubahan dalam penyebaran COVID-19, maka akan lanjut ke tahap ketiga.
Tahap Ketiga
Adaptasi Kebiasaan Baru ketiga dilaksanan dengan pembukaan mal dan retail atau pertokoan, dengan syarat:
- Harus didampingi oleh tim pengendali dari Gugus Tugas guna mengawasi aktivitas pengunjung, pemilik toko, dan petugas keamanan
- Pemilik toko atau mal harus bertanggung jawab apabila ada penularan diareanya
- Diizinkan hanya membuka 50 % dari kapasitas mal dan retail atau pertokoan
Catatan: Bioskop dan karaoke masih belum bisa dibuka dikarenakan ruangan yang dianggap tidak aman.
Tahap Keempat
AKB tahap keempat akan ditetapkan setelah 1 bulan diterapkannya AKB tahap pertama, yaitu dengan membuka sektor wisata.
Catatan: Tidak adanya kasus COVID-19 ditahap adaptasi sebelumnya dan tidak diperkenankan menerima wisatawan dari luar daerah Jawa Barat.
Tahap kelima
AKB tahap kelima dilaksanakan dengan membuka sektor Pendidikan. Akan tetapi, menurut pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahwa sektor pendidikan tidak akan dibuka dalam waktu dekat dan diwacanakan akan buka kembali pada januari 2021 mendatang.